Siap-siap Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Begini Aturannya

Erwan Hartawan - Rabu, 30 Juni 2021 | 19:45 WIB
Kolase
Ilustrasi - Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah bersiap menerapkan PPKM Darurat.

Adapun pemberlakuan PPKM Darurat ini merupakan respons seiring melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

PPKM Darurat Jawa dan Bali nantinya berlaku selama 2 minggu lamanya.

Jika sesuai rencana kebijakan ini mulai dari 3 Juli - 20 Juli 2021.

Adapun aturan yang berlaku sebagai berikut:

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Layanan Perpanjang dan Bikin Baru SIM Tetap Dibuka?

Baca Juga: Aturan PPKM Mikro Lanjut, Berani Langgar Siap-siap Bayar Denda Segini

1. Perkantoran

- Perkantoran sektor non essential 100 persen work from home (WFH)

- Sedangkan sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum work form office

Source : berbagai sumber
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular