Ini Bedanya PPKM Darurat dan PPKM Mikro, Jangan Coba-coba Langgar Bro

Galih Setiadi - Kamis, 1 Juli 2021 | 21:25 WIB
Dok. Dinas Perhubungan Kalimantan Barat
Ilustrasi. Simak perbedaan PPKM darurat dan PPKM Mikro.

Simak perbedaan PPKM Mikro dan PPKM Darurat yang wajib brother ketahui:

1. Work From Home

Dalam dokumen resmi soal PPKM darurat, pemerintah mewajibkan 100 persen work from home untuk sektor non-esensial.

Sedangkan aturan PPKM Mikro, aktivitas tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan WFH 75 persen.

Tidak ada klasifikasi batasan tempat kerja berada di zona merah atau tidak.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Layanan Perpanjang dan Bikin Baru SIM Tetap Dibuka?

2. Operasional Pusat Perbelanjaan/Mal

Saat PPKM darurat, operasional pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Sementara sebelumnya pada PPKM mikro, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Adapun dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen.

Baca Juga: Aturan PPKM Mikro Lanjut, Berani Langgar Siap-siap Bayar Denda Segini

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular