Siap-siap Parkir Motor di Jakarta Bakal Kena Tarif Rp 18 Ribu Per Jam

Erwan Hartawan - Kamis, 1 Juli 2021 | 20:10 WIB
Wartakotalive.com/Panji Baskhara Ramadhan
Ilustrasi lokasi parkir dikenakan Rp 18 ribu per jam

MOTOR Plus-Online.com - Awas lokasi parkir di Jakarta kenakan tarif 18 ribu per jam.

Rencananya tarif parkir motor dan kendaraan lainnya di Jakarta akan dinaikan.

Kabar ini tertuang dalam usulan mengenai perubahan tarif parkir ini nantinya akan masuk ke dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang tarif layanan parkir, denda pelanggaran transaksi, dan biaya penderekan/pemindahan kendaraan bermotor.

Saat ini aturan ini masih bersifat penggodokan.

Baca Juga: 80 Motor Berdebu Bertahun-tahun Parkir Di Bandara Ngurah Rai Bali

Baca Juga: Pasang Alat Rp 10 Ribuan Honda BeAT Aman di Parkiran, Maling Langsung Kabur

Kenaikan tarif parkir pun terbilang sangat besar loh.

Untuk mobil bisa sampai Rp 60 ribu per jam dan Rp 18 ribu per jam untuk motor.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang perparkiran Pasal 53 disebutkan paling lambat dua tahun besaran tarif parkir ditinjau ulang.

Nantinya tarif parkir ini dibedakan menjadi dua golongan, yaitu golongan A dan B.

Source : Kontan.co.id
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular