Model Baru Smart SIM Masa Berlaku Lebih Lama dan Bisa Jadi E-Money

Aong - Senin, 5 Juli 2021 | 20:45 WIB
dok. Motorplus
Foto ilustrasi Smart SIM yang masa berlakunya lebih lama

7. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

Baca Juga: Enak Banget Bikin SIM Gak Usah Tes Teori dan Praktik, Polisi Bilang Begini

8. Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri oleh pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.

9. Terkait proses pembayaran, pemohon dapat melakukannya melalui virtual account BNI.

10. Kemudian, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.

Biaya Perpanjag SIM online

Biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga: Wuih SIM Gratis Masih Dibagi-bagi Polisi, Cepetan Urus Nih Syaratnya

Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:

- SIM A dan A umum Rp 80.000

- SIM B1 dan B1 umum Rp 80.000

- SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000

- SIM C Rp 75.000

- SIM C1 Rp 75.000

- SIM C2 Rp 75.000

- SIM D Rp 30.000

- SIM D khusus D1 Rp 30.000

- SIM Internasional Rp 225.000

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular