Aturan PPKM Darurat Diberlakukan, Ternyata Kendaraan Ini Boleh Lewat

Galih Setiadi - Rabu, 7 Juli 2021 | 16:00 WIB
A. Ridho/MOTOR Plus
Penyekatan PPKM darurat bikin heboh, ternyata kendaraan ini boleh lewat.

MOTOR Plus-online.com - Aturan PPKM darurat sudah diberlakukan, ternyata beberapa kendaraan boleh lewat penyekatan.

Seperti yang brother tahu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM darurat jadi topik hangat.

Masa pemberlakuan PPKM darurat dimulai pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Dari penerapan aturan PPKM darurat sendiri banyak penyekatan di beberapa titik.

Baca Juga: Terapkan PPKM Darurat Beberapa Jalan di Bandung Bakal Buka Tutup, Bikers Cari Jalur Lain

Baca Juga: Bikers Jangan Kemana-mana, Titik Penyekatan PPKM Darurat Diperluas Polda Metro Jadi 72 Titik

Gak sedikit dari mereka yang protes dengan adanya PPKM darurat.

Bahkan gak sedikit juga yang nekat terobos penyekatan PPKM darurat.

Padahal, PPKM darurat dilakukan pemerintah untuk menekan kasus Covid-19 yang terus meluas.

Tapi brother harus tahu, ada beberapa kendaraan yang boleh melintas di penyekatan tersebut.

Baca Juga: 3 Hari Pemberlakuan PPKM Darurat, Pemotor Kebingungan Jalan Tikus Diblokir Warga

Beberapa kendaraan yang boleh lewat selama PPKM darurat adalah ojek online (ojol) dan angkutan logistik.

Seperti diketahui, sebelumnya ojol tidak bisa melewati pos penyekatan PPKM darurat.

Alhasil mereka memenuhi jalan alternatif di perkampungan agar bisa melaksanakan tugasnya.

Pihak kepolisian memberikan kelonggaran untuk ojol, jasa logistik.

Baca Juga: Penyekatan PPKM Darurat Makin Ketat, Ojek Online Boleh Kirim Barang Ke DKI Jakarta?

Termasuk layanan pengiriman lainnya dengan armada motor supaya tetap bisa lewat.

Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Logistik dan ojol boleh (melewati penyekatan wilayah perbatasan saat pemberlakuan PPKM Darurat)," ujar Sambodo, dikutip dari Kompas.com.

Hal ini dilakukan demi menjawab keluhan dari mitra ojol yang terhambat saat bertugas di tengah pemberlakuan PPKM Darurat.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Ojol dan Angkutan Logistik Boleh Lewat Penyekatan PPKM Darurat"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular