Ribut Debt Collector Vs Ojol, Mata Elang Boleh Tarik Kendaraan Asal Penuhi Syarat Ini

Galih Setiadi - Rabu, 7 Juli 2021 | 19:00 WIB
Instagram.com/jktinfo
Insiden debt collector lawan ojol sampai bikin heboh.

Bagi pemilik kendaraan juga wajib paham soal penarikan kendaraan yang dilakukan debt collector atau mata elang.

Mengingat aturan soal debt collector sekarang lebih ketat.

Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI), Tulus Abadi.

"Debt collector tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, tidak sembarangan." kata Tulis dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Debt Collector Senang Melihat Helm Ini, Bisa Pantau Pelat Nomor Motor

"Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya," tuturnya.

Bila mata elang ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi.

Seperti wajib membawa surat fidusia dari pengadilan.

“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus.

Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir Tarik Paksa Kendaraan Kredit Minta STNK Dikasih Pistol

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.