Syarat Bepergian dari Terminal Selama PPKM Darurat, Gak Punya Ini Dilarang Pergi

Fadhliansyah - Kamis, 8 Juli 2021 | 07:20 WIB
Kemenhub
Catat Syarat Bepergian dari Terminal Selama PPKM Darurat, Gak Punya Ini Dilarang Pergi

"Saya sudah perintahkan agar pengawasan terhadap persyaratan ini diperketat, tidak boleh ada toleransi sama sekali," ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B. Pramesti, seperti dikutip dari siaran resminya.

Aturan tersebut berlaku tentunya untuk mengurangi angka positif Covid-19 di Indonesia.

Polana pun mengimbau kepada masyarakat agar menunda dulu niat bepergiannya sementara kalau tidak mendesak.

"Jadi prinsipnya pelayanan transportasi yang tersedia hanya untuk yang benar-benar sangat mendesak perlu melakukan perjalanan, dengan kewajiban memenuhi persyaratan tentunya," pungkas Polana.

Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular