Denda Pajak Kendaraan Masih Dihapus Langsung Diurus Catat Masa Berlakunya

Galih Setiadi - Kamis, 8 Juli 2021 | 17:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi BPKB dan STNK. Denda pajak kendaraan masih dihapus, ayo bayar.

Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlaku sampai 6 September 2021.

Hal itu dibenarkan Kabid Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng, Johan Hadiyanto.

"Kebijakan sanksi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapus mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021," jelas Johan dikutip dari Kompas.com.

Instagram.com/bapendajateng
Program denda pajak kendaraan dihapus di Jawa Tengah.

Johan mengungkapkan bahwa pemutihan pajak kendaraan ini diberikan guna meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cepetan ke Samsat, Daerah Ini Lagi Ada Program Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan

Selain itu, adanya pemutihan ini turut mendorong masyarakat agar menunaikan kewajibannya melunasi pajak.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah didasarkan pada Pergub Nomor 5 Tahun 2021.

Yang berisi tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat Jawa Tengah.

Pemutihan pajak ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, tidak terbatas pada motor dan mobil saja.

Baca Juga: Mantap, Bikin SIM Dan Bayar Pajak Kendaraan di Polres Wilayah Ini Dapat Vaksin Covid-19 Gratis

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular