Street Manners: Ambulans Bawa Orang Sakit atau Mobil Jenazah yang Wajib Dikasih Jalan

Ahmad Ridho - Kamis, 8 Juli 2021 | 12:55 WIB
Facebook Addy P Wijaya
Ambulans Bawa Orang Sakit atau Mobil Jenazah yang Harus Dikasih Jalan

Baca Juga: Demi Atasi Pandemi Covid-19 di India, Suzuki India Sumbang Ambulans

Pasal 134 ini berisi para pengguna jalan yang memperoleh hal utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan sebagai berikut:

1. Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulance yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Street Manners: Kasus Pasien Meninggal di Garut Menyedihkan, Selain Ambulance Bikers Wajib Kasih Jalan Kendaraan Ini

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi Tamu Negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular