Masa Berlaku SIM Habis Selama PPKM Darurat Perpanjang SIM Bisa Diundur

Ahmad Ridho - Jumat, 9 Juli 2021 | 08:43 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Masa Berlaku SIM Habis Selama PPKM Darurat Polisi Kasih Dispensasi 7 Hari

Baca Juga: Jangan Coba-Coba Langgar PPKM Darurat, SIM dan Kartu Ini Bakal Ditahan

"Ini untuk mengurangi antrian (kerumunan perpanjangan SIM)," lanjut Sambodo.

Sambodo menjelaskan bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan SIM pada masa dispensasi, maka wajib menjalani penerbitan SIM baru.

Sementara, untuk pelayanan pembayaran pajak, kepolisian masih dalam pembahasan.

"Bagi yang habis masa berlaku SIM-nya ditanggal tersebut, dan tidak melakukan perpanjangan. Maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," sambung dia.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

 

Baca Juga: Enak Banget Bikin SIM Gak Usah Tes Teori dan Praktik, Polisi Bilang Begini

"Untuk pembayaran pajak, mekanismenya masih didiskusikan," pungkas Sambodo.

Enak banget nih ada dispensasi perpanjang SIM, tunggu PPKM Darurat kelar dulu ya.

Source : Ntmcpolri.info
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular