Driver Ojol yang Masuk ke Jakarta Harus Punya Dua Surat Sakti Ini Selama PPKM Darurat

Fadhliansyah - Sabtu, 10 Juli 2021 | 12:40 WIB
Instagram/@tmcpoldametro
Ilustrasi. Driver Ojol yang Masuk ke Jakarta Harus Punya Dua Surat Sakti Ini Selama PPKM Darurat


MOTOR Plus-online.com - Driver ojek online yang keluar-masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat, harus punya dua surat sakti ini.

Karena kalau tidak memilikinya, bisa-bisa disuruh putar balik oleh petugas yang menjaga pos penyekatan.

Seperti diketahui, beberapa pos penyekatan dijaga oleh petugas gabungan selama PPKM Darurat berlangsung (3-20 Juli 2021).

Aturan terbaru ini dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Surat sakti pertama yang dimaksud adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

"Para pekerja ini kami minta untuk tetap mengajukan STRP, drivernya wajib punya STRP," ujar dia, Jumat (9/7/2021).

Sebelumnya, pengemudi ojol dan taksi online memang tetap diizinkan beroperasi selama PPKM Darurat.

Mereka tetap bisa mengantarkan barang atau makanan, serta penumpang.

Baca Juga: Ribut Debt Collector Vs Ojol, Mata Elang Boleh Tarik Kendaraan Asal Penuhi Syarat Ini

Source : Tribun Jakarta
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.