Driver Ojol yang Masuk ke Jakarta Harus Punya Dua Surat Sakti Ini Selama PPKM Darurat

Fadhliansyah - Sabtu, 10 Juli 2021 | 12:40 WIB
Instagram/@tmcpoldametro
Ilustrasi. Driver Ojol yang Masuk ke Jakarta Harus Punya Dua Surat Sakti Ini Selama PPKM Darurat

Namun, saat melewati titik-titik penyekatan yang ada wilayah perbatasan, mereka harus menunjukan STRP.

Bila tidak memilikinya, mereka tidak boleh melintas dan bakal diminta putar balik oleh petugas yang berjaga di titik penyekatan.

"Jadi, pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," ujarnya di Balai Kota.

"Pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang, maka penumpang pun harus bisa menunjukan STRP," tambahnya menjelaskan.

Selain itu, para pengemudi ojol yang melewati titik penyekatan di wilayah perbatasan juga sudah harus divaksin.

"Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin atau dua kali. Kemudian ada STRP juga," kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengemudi Ojol yang Hendak Masuk Jakarta Wajib Punya STRP

Source : Tribun Jakarta
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular