Masuk ATM Jangan Kaget Mulai Hari Ini Berlaku Limit Baru Pengambilan Uang

Aong - Senin, 12 Juli 2021 | 08:20 WIB
Tribunnews.com
Cek ATM, BLT subsidi gaji Rp 1,2 juta tahap IV cair!

Baca Juga: Daftar Bank Ikut Aturan Baru Batas Maksimal Pengambilan Uang di ATM

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryanto mengatakan, penyesuaian penarikan dana secara tunai ini berlaku di mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua bank di Indonesia.

"Berlaku untuk pengambilan tunai melalui ATM yang kartunya sudah menggunakan chip. Berlaku untuk semua bank," ujar Erwin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/7/2021).

Menurut dia, kebijakan ini diberlakukan hanya sementara di tengah pandemi corona.

Baca Juga: Cepetan ke ATM Mulai Besok Berlaku Batas Maksimal Baru Pengambilan Uang

"Hanya sementara, sehingga bukan merupakan pergeseran dari dorongan BI ke arah transaksi non-tunai," lanjut dia.

Penyesuaian Batas Penarikan Tunai

Rincian penyesuaian batas penarikan tunai tersebut, antara lain:

1. Menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan tekonologi cip.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular