5 Daerah Kasih Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Jakarta Kapan?

Erwan Hartawan - Selasa, 13 Juli 2021 | 19:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi 5 daerah kasih pemutihan denda pajak kendaraan, gimana dengan Jakarta?

MOTOR Plus-Online.com - Tercatat 5 daerah kasih pemutihan denda pajak kendaraan untuk pemilik kendaraan, DKI Jakarta kira-kira kapan nih?

Yup memang setiap kendaraan yang digunakan wajib membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.

Namun sayangnya, masih ada saja pemili kendaraan yang terlambat membayar pajak.

Keterlambatan itu yang membuat pemilik kendaraan dikenakan denda.

Untuk meningkatkan pembayaran pajak kendaraan biasanya banyak masyarakat daerah yang memberikan pemutihan dendan pajak kendaraan.

Apalagi saat pandemi covid-19 ini, denda pajak kendaraan bisa meringankan beban masyarakat.

Setidaknya sampai saat ini ada 5 daerah yang masih memberikan pemutihan pajak kendaraan.

Bagaimana dengan pemutihan pajak kendaraan di Jakarta?

Baca Juga: 5 Daerah Lagi Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Nunggak 2 Tahun Gak Perlu Bayar

Baca Juga: PPKM Darurat, Layanan Samsat Keliling Tutup Sementara Di Wilayah Ini

Motor Plus-online coba mengonfirmasi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Namun, sampai saat ini belum ada informasi terkait program pemutihan untuk wilayah ibukota.

"Sampai dengan saat ini belum ada informasi yang kami dapat mengenai pemberian dispensasi atau keringanan Pajak Daerah (Jakarta)," kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, saat dihubungi Motor Plus-online.

Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat masih bisa datang langsung ke kantor Samsat.

"Belum ada perubahan informasi terkait jam operasional dan pelayanan di kantor Samsat, Masih Senin sampai Kamis jam 08.00 sd 14.00 WIB, Jumat 08.00 sampai jam 14.30 WIB," lanjutnya.

Adapun 5 daerah yang memberikan pemutihan denda pajak sebagai berikut.

1. Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah juga masih menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Lain Jangan Lupa Penuhi Syarat Ini

Masa berlakunya sejak 6 Mei hingga 6 September 2021.

2. Bali

Provinsi Bali turut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

terdapat tiga program tentang pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif dan denda pajak.

Berikut daftar dan jadwalnya:

- Diskon pajak (8 Juni sampai 3 September 2021)

Diskon pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak, cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

- Gratis BBNKB II (4 September - 17 Desember 2021)

Baca Juga: Jakarta Kapan Ada Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Catat Nih Tanggalnya

Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.

- Pemutihan (8 Juni sampai 17 Desember 2021)

Pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.

3. Kepuluan Riau (Kepri)

Pemutihan pajak kendaraan ini digelar Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.

4. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung juga ikut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: 5 Daerah Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Kelamaan Bayar dan Penuhi Syarat Ini

Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, program pemutihan ini telah dihadirkan oleh Pemprov Lampung sejak April hingga September 2021.

5. Kalimantan Timur

Pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur.

Adapun diskon PKB sebesar 20% serta diskn 40% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Dikutip dari Instagram @bapendakaltim, pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak Senin (5/7/2021) sampai 31 Agustus 2021.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular