SIM CI dan SIM CII Bakal Berlaku Agustus 2021, Catat Syarat Bikinnya

Ardhana Adwitiya - Rabu, 14 Juli 2021 | 18:25 WIB
Tribunnews.com
Penggolongan SIM CI dan SIM CII bakal mulai berlaku bulan Agustus 2021, catat syarat-syarat pembuatannya bro.

MOTOR Plus-online.com - Penggolongan SIM CI dan SIM CII bakal mulai berlaku bulan Agustus 2021, catat syarat-syarat pembuatannya bro.

Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi syarat wajib yang dimiliki setiap pengendara motor.

Seperti brother tahu, SIM C akan dipecah jadi tiga golongan, SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

SIM CI dan SIM CII dikabarkan akan mulai berlaku bulan Agustus mendatang.

Kasi Standar Pengemudi Sibdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menjelaskan hal tersebut saat sosialiasai mengenai penggolongan SIM C melalui kanal Youtube NTMC, 12 Juli 2021.

"Target kami bulan Agustus 2021, aturan ini sudah bisa diimplementasikan. Bagi yang mengendarai motor di atas 250 CC atau di atas 500 CC itu berharap bisa meningkatkan golongan dari C ke CI, baru kemudian di tahun 2022 itu bisa naik ke CII," kata Arief.

Aturan itu diberlakukan setelah disosialisaikan selama enam bulan sejak Pepol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM dikeluarkan Februari 2021, lalu.

"Undang-Undang inikan baru diundangkan per Februari 2021. Seperti hal produk perundang-undangan kita punya masa sosialisasi minimal enam bulan," kata Arief.

Baca Juga: Segini Biaya Bikin SIM CI dan CII Terbaru 2021, Jangan Sampai Duit Kurang Pas Datang ke Satpas

Baca Juga: Pengendara Moge Harus Paham, Ini Video Penjelasan Polisi Kenapa Harus pakai SIM CI Atau CII

Aturan mengenai penggolongan SIM C tertuang dalam Bab II Pasal 3 huruf g Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan SIM.

Disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memilik SIM dibagi menjadi tiga golongan sesuai dengan jenis dan kapasitas kendaraan.

Penggolongan SIM CI dan SIM CII berdasarkan kapasitas motor yang dikendarai.

Berikut golongan SIM C yang disesuaikan dengan kapasitas cc motor:

- SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: SIM CI dan SIM CII Berlaku Juli 2021, Segini Batas Usia Minimalnya

Mekanisme kepemilikan SIM CI dan CII harus diawali dengan mempunyai SIM C terlebih dahulu.

Berikut ketentuannya untuk mendapatkan SIM CI :

- Memiliki SIM C

- SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan.

Pemilik SIM CI jika ingin memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan :

- Memiliki SIM CI

- SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan.

Baca Juga: Ujian SIM CI dan CII Buat Motor Listrik Atau Moge, Bolehkah Bawa Motor Sendiri Saat Praktik?

Adapun ketentuan usia bagi pemohon SIM C sesuai golongan juga diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM diatur dalam Pasal 7 huruf a, yaitu:

- 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI

- 18 tahun untuk SIM CI

- 19 tahun untuk SIM CII

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Golongan Baru SIM C yang Ditargetkan Berlaku Mulai Agustus 2021"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular