Jakarta Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Syarat dan Ketentuannya

Erwan Hartawan - Kamis, 15 Juli 2021 | 11:55 WIB
Motor Plus/ Erwan Hartawan
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan Jakarta

Sayangnya dalam SK tersebut tidak semua bisa merasakan penghapusan sanksi denda pajak.

Karena kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi adalah kendaraan yang PKB dan BBN-KB yang jatuh temponya pada masa PPKM saja.

Artinya kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 3 juli sampai 20 juli 2021.

Buat yang pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya jatuh tempo ditanggal tersebut bisa melunasi pembaran maksimal dibayarkan tanggal 20 Agustus.

Bapenda DKI Jakarta
Aturan pemutihan pajak Jakarta

Selain Jakarta, terdapat 5 wilayah yang memberikan pemutihan denda pajak kendaraan.

1. Jawa Tengah

Masa berlakunya sejak 6 Mei hingga 6 September 2021.

Baca Juga: 5 Daerah Kasih Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Jakarta Kapan?

2. Bali

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular