Jakarta Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Syarat dan Ketentuannya

Erwan Hartawan - Kamis, 15 Juli 2021 | 11:55 WIB
Motor Plus/ Erwan Hartawan
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan Jakarta

MOTOR Plus-Online.com - Hore Jakarta kasih pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor memang paling ditunggu para pemilik kendaraan.

Apalagi saat PPKM Darurat seperti ini banyak mobilitas yang dikurangi.

Selain itu dampak ekonomi juga ikut lesu karena penutupan sejumlah usaha.

Tapi warga Jakarta enggak perlu sedih, baru-baru ini ada pemutihan pajak kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan membebaskan denda atau sanksi administratif.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor tercantum dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus IbuKota Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021.

SK tersebut berisi tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada, Cepetan Urus Cuma Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Keterlaluan Sampai Lewat, Mumpung Di Daerah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Sayangnya dalam SK tersebut tidak semua bisa merasakan penghapusan sanksi denda pajak.

Karena kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi adalah kendaraan yang PKB dan BBN-KB yang jatuh temponya pada masa PPKM saja.

Artinya kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 3 juli sampai 20 juli 2021.

Buat yang pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya jatuh tempo ditanggal tersebut bisa melunasi pembaran maksimal dibayarkan tanggal 20 Agustus.

Bapenda DKI Jakarta
Aturan pemutihan pajak Jakarta

Selain Jakarta, terdapat 5 wilayah yang memberikan pemutihan denda pajak kendaraan.

1. Jawa Tengah

Masa berlakunya sejak 6 Mei hingga 6 September 2021.

Baca Juga: 5 Daerah Kasih Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Jakarta Kapan?

2. Bali

- Diskon pajak (8 Juni sampai 3 September 2021)

- Gratis BBNKB II (4 September - 17 Desember 2021)

- Pemutihan (8 Juni sampai 17 Desember 2021)

3. Kepuluan Riau (Kepri)

Relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.

4. Lampung

Program pemutihan ini telah dihadirkan oleh Pemprov Lampung sejak April hingga September 2021.

Baca Juga: 3 Cara Gampang Cek Pajak Kendaraan Bermotor Selama PPKM Darurat

5. Kalimantan Timur

Pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak Senin (5/7/2021) sampai 31 Agustus 2021.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular