Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Langsung Bayar Online Caranya Gampang

Galih Setiadi - Kamis, 15 Juli 2021 | 16:00 WIB
GridOto.com
Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus cuma sampai tanggal segini.

Ia juga menjelaskan batas maksimal durasi penukaran bukti bayar pajak kendaraan ke Kantor Samsat.

"Tukarkan bukti bayar tersebut ke kantor Samsat untuk ditukar dengan TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)" ucapnya.

"maksimal dalam waktu 30 hari setelah tanggal pembayaran. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tutur dia.

Adapun jika menggunakan aplikasi Si-Ondel (Samsat Online Delivery), tersedia layanan delivery yang akan dikirim driver ojek online.

Ditlantas Polda Metro Jaya
Mekanisme pembayaran pajak kendaraan dengan aplikasi SI ONDEL.

Baca Juga: 3 Cara Gampang Cek Pajak Kendaraan Bermotor Selama PPKM Darurat

Kemudian, driver Si-Ondel tersebut akan mengirimkan TBPKB ke alamat tujuan.

"Untuk pembayaran Si-Ondel, ketika hari libur untuk pick up TBKPB-nya tidak bisa dilakukan karena petugasnya tidak ada. Bisa dilakukan pick up pada saat hari kerja," kata Herlina.

Jangan kelamaan, segera bayar pajak kendaraan yang brother punya ya!


Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Aplikasi Samolnas Sudah Tidak Tersedia, Begini Cara Bayar Pajak Online"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular