Siap-siap, Dua Minggu Lagi SIM C, C1 dan C2 Berlaku, Ini Ketentuannya

Indra Fikri - Kamis, 15 Juli 2021 | 19:15 WIB
Indonesia.go.id
Ilustrasi SIM. Penasaran, Bagaimana Syarat dan Ketentuan Membuat SIM CI dan CII?

Berikut golongan SIM C yang disesuaikan dengan kapasitas cc motor:

  • SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Mekanisme kepemilikan SIM CI dan CII harus diawali dengan mempunyai SIM C terlebih dahulu.

Berikut ketentuannya untuk mendapatkan SIM CI :

  1. Memiliki SIM C
  2. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan.

Pemilik SIM CI jika ingin memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan :

  1. Memiliki SIM CI
  2. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kamis 15 Juli 2021, Ada SIM Yang Gak Bisa Diperpanjang Di Sini Bro

Source : Kompas.com,youtube.com/ntmc channel
Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular