Jadwal SIM Keliling Jakarta Sabtu 17 Juli 2021 Lagi Gak Operasi, Bisa Perpanjang SIM Disini Cuma Sampai Jam Segini

Indra GT - Sabtu, 17 Juli 2021 | 08:05 WIB
MOTOR Plus-online.com
Layanan mobil SIM keliling oleh Dirlantas Polda Metro Jaya tidak beroperasi sementara hingga tanggal 20 Juli 2021, Satpas SIM Polsek Kemayoran tetap beroperasi di hari Sabtu 17 Juli 2021

MOTOR Plus-online.com - Jadwal layanan mobil SIM keliling Sabtu 17 Juli 2021 di Jakarta sedang tidak beroperasi.

Layanan mobil SIM keliling oleh Dirlantas Polda Metro Jaya tidak beroperasi sementara hingga tanggal 20 Juli 2021.

Jika ingin perpanjang SIM bagi warga Jakarta bisa sambangi Satpas SIM yang berada di lima wilayah Jakarta.

Brother bisa sambangi 5 lokasi Satpas SIM untuk melakukan perpanjang SIM ini lokasinya:

1. Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat
2. Satpas SIM Kebon Nanas, Jakarta Timur
3. Satpas SIM Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat
4. Satpas SIM Tanjung Priok, Jakarta Utara
5. Satpas SIM Polres Jakarta Selatan

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Jakarta Tutup Sementara Hingga Tanggal 20 Juli 2021, Saat Ini Perpanjang SIM di 13 Lokasi Ini

Baca Juga: Siap-siap, Dua Minggu Lagi SIM C, C1 dan C2 Berlaku, Ini Ketentuannya

Baca Juga: Golongan SIM C Bakal Berlaku, Praktik Buat SIM Bisa Pakai Motor Sendiri?

Untuk Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat melayani perpanjang seluruh tipe SIM.

Sedangkan Satpas yang lainnya hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja.

Yang harus brother perhatikan jam operasional layanan perpanjnag SIM di Satpas pada hari Sabtu hanya dari pukul 08:00 WIB hingga 12:00 WIB.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, layanan mobil SIM keliling Polres Metro Tangerang Kota tetap beroperasi terbatas.

Baca Juga: Jangan Kaget Punya SIM Tetap Ditilang Polisi, Penggolongan SIM C Berlaku Bulan Depan

Lokasi dari layanan mobil SIM keliling Polres Metro Tangerang Kota berada di samping City Mall.

Dalam pelayanan mobil SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota tetap menggunakan SOP Kesehatan.

Para pemohon perpanjang SIM wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Yang harus diperhatikan adalah waktu layanan SIM Keliling di samping City Mall pada hari ini Sabtu, 17 Juli 2021.

Baca Juga: Siap-siap Golongan SIM C Mulai Berlaku Bulan Depan, Begini Ketentuannya

Jam operasioanlanya mulai pukul 08:00 WIB hingga pukul 11:00 WIB

Layanan SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Syarat utama untuk perpanjang perpanjang SIM adalah masa berlaku SIM belum habis alias belum mati.

Jika SIMnya sudah mati maka harus melakukan permohonan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: SIM CI dan SIM CII Bakal Berlaku Agustus 2021, Catat Syarat Bikinnya

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah: 

TIPE BIAYA
SIM A Rp 80.000,-
SIM C Rp. 75.000,-

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain seperti asuransi kesehatan.

Untuk asuransi Kesehatan pemohon perpanjang SIM akan dikenakan sebesar Rp 30.000.-

simBaca Juga: Kenapa SIM Mati atau Kedaluarsa Tidak Dapat SMS, Polisi Kasih Alasan

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Pengendara motor saat riding di jalan raya wajib memiliki SIM.

Kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Cek Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Resmi, Urus SIM C Cuma Butuh Segini

Sanksinya jika tidak dapat menunjukan SIM diatur Pasal 281 pada UU LLAJ.

Buruan perpanjang SIMnya bro, jam operasionalnya singkat.

Source : KORLANTAS POLRI
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular