Terungkap, Ternyata Segini Bayaran Debt Collector Sekali Tarik Motor

Indra Fikri - Senin, 19 Juli 2021 | 20:20 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi debt collector. Ternyata segini bayaran untuk debt collector atau mata elang sekali tarik motor konsumennya.

Purbo juga mengungkapkan bahwa, pelaku mendapatkan upah dari perampasan sepeda motor dari pihak kedua yakni perusahaan yang menyewanya.

Adapun kobran sendiri telah menunggak angsuran selama 1 tahun, dengan total sekitar Rp 10 juta.

"AWS mendapatkan uang jasa Rp 1,2 juta dari perusahaan tempatnya bekerja, kemudian dia membagi kepada AW Rp 150 ribu," sebut Kompol Purbo.

Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP untuk menangani kasus tersebut.

Selain itu, dua tersangka bukan lembaga atau instansi yang berwenang melakukan eksekusi terhadap barang dengan kekerasan saat melaksanakan aksinya.

"Kasus seperti ini banyak. Perlu diketahui bahwa perusahaan leasing punya hak (menarik kendaraan maupun barang)," jelasnya.

"Tapi tidak serta merta melakukannya, harus didahului proses fidusia ke pihak kepolisian," ucap Kompol Purbo.

Dia menambahkan prosedurnya, leasing melaporkan fidusia ke polisi kemudian bersama polisi mencari barang yang masuk objek tersebut.

Baca Juga: Ketemu Debt Collector Sok Jagoan Gak Usah Takut, Kontak Aja Ke Nomor Ini

Source : TribunSolo.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular