Pantas Galak, Segini Upah Debt Collector Untuk Sekali Tarik Motor

Indra Fikri - Selasa, 20 Juli 2021 | 12:00 WIB
TribunTimur.com
Ilustrasi debt collector. Pantas pada galak, ternyata segini toh upah debt collector alias mata elang untuk sekali tarik motor konsumen.

"Pelaku melakukan perampasan dan mengancam terhadap korban saat mengambil sepeda motor dari tangan korban," ungkap Kompol Purbo, dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (15/7/2021).

Kompol Purbo juga menjelaskan bahwa, pelaku mendapatkan bayaran dari pihak kedua yakni perusahaan yang menyewanya.

Kobran sendiri telah menunggak angsuran selama 1 tahun, dengan total sekitar Rp 10 juta.

"AWS mendapatkan uang jasa Rp 1,2 juta dari perusahaan tempatnya bekerja, kemudian dia membagi kepada AW Rp 150 ribu," sebut Kompol Purbo.

Pihak kepolisian menjerat kedua debt collector ini dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP untuk menangani kasus tersebut.

Selain itu, dua debt collector tersebut bukan lembaga atau instansi yang berhak melakukan eksekusi terhadap barang dengan kekerasan saat melaksanakan aksinya.

"Kasus seperti ini banyak. Perlu diketahui bahwa perusahaan leasing punya hak (menarik kendaraan maupun barang)," jelasnya.

"Tapi tidak serta merta melakukannya, harus didahului proses fidusia ke pihak kepolisian," ucap Kompol Purbo.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Rahasia Debt Collector Lacak Motor Nunggak Kreditan, Canggih Banget

Source : TribunSolo.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular