"Tarif itu justru sudah ada dan diatur sejak 2016 lalu dalam PP 60. Tidak ada perubahan dari situ, sekarang ini hanya aturannya saja, jadi soal tarif itu sama mau yang C1 atau C2," kata dia lagi.
Dijelaskan dalam PP 60 2016, untuk penerbitan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 100.000.
Sementara untuk C1 dan C2 juga dengan harga yang sama, yakni Rp 100.000.
Artinya, memang tak ada perbedaan soal tarif.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
KOMENTAR