Bulan Depan SIM C Akan Dibagi 3, Motor 500 Cc dan di Atas 500 Cc Harus Punya SIM C Jenis Ini

Ahmad Ridho - Rabu, 21 Juli 2021 | 07:45 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Siap-siap SIM C Akan Digolongkan Dibagi 3, Motor 500 Cc dan di Atas 500 Cc Harus Punya SIM C Jenis Ini (foto ilustrasi)

MOTOR Plus-online.com - Sebentar lagi SIM C akan dibagi 3, pemilik motor 500 cc dan di atas 500 cc harus bikin SIM C jenis ini.

Kabar akan ada penggolongan SIM C mulai berlaku bulan depan.

Brother pemilik motor dengan kapasitas mesin (cc) besar wajib membuat SIM C baru.

Menurut rencana, SIM C akan dibagi menjadi 3 yakni Sim C, CI dan CII.

Buat brother yang masih bingung atau belum tahu, bisa simak ketentuannya sebagai berikut.

SIM C akan digunakan oleh pengendara motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.

Selanjutnya SIM CI, bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, atau motor listrik yang sejenis.

Kemudian SIM CII, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau motor listrik yang sejenis.

Baca Juga: Golongan SIM C Bakal Berlaku, Praktik Buat SIM Bisa Pakai Motor Sendiri?

Baca Juga: Cek Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Resmi, Urus SIM C Cuma Butuh Segini

Hingga sampai saat ini pihak kepolisian terus menggenjot persiapan fasilitas yang dipakai untuk pembuatan SIM CI dan SIM CII.

Aturan  tersebut sudah tertuang di Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Peraturan Polri baru juga telah pada disahkan 19 Februari 2021.

"Dalam Perpol 5 tersebut mengatur tentang jenis dan golongan SIM termasuk persyaratan-persyaratan untuk penerbitannya sekaligus juga mengatur soal penandaan SIM terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM," buka Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman kepada MOTOR Plus-online.

Saat ini aturan tersebut masih menjalani tahap sosialisasi.

"Kita memiliki masa sosialisasi sebelum diberlakukannya minimal 6 bulan atau sampai segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pelaksaan peraturan ini siap, baik masyarakatnya maupun pihak Polri yang akan menerbitkan SIM ini," jelas Arief.

Tapi kira-kira berapa ya biasa pembuatan SIM C1 dan C2?

Pada dasarnya biaya atau tarif untuk pembuatan SIM CI dan CII sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Jangan Kaget Punya SIM Tetap Ditilang Polisi, Penggolongan SIM C Berlaku Bulan Depan

 

"Tarif itu justru sudah ada dan diatur sejak 2016 lalu dalam PP 60. Tidak ada perubahan dari situ, sekarang ini hanya aturannya saja, jadi soal tarif itu sama mau yang C1 atau C2," kata dia lagi.

Dijelaskan dalam PP 60 2016, untuk penerbitan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 100.000.

Sementara untuk C1 dan C2 juga dengan harga yang sama, yakni Rp 100.000.

Artinya, memang tak ada perbedaan soal tarif.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular