PPKM Darurat Diperpanjang, Presiden Joko Widodo Sebut Bengkel Motor Boleh Buka Mulai Tanggal Segini

Fadhliansyah - Rabu, 21 Juli 2021 | 17:20 WIB
Galih/MOTOR Plus Online
Bengkel motor rumahan milik Dani Setiawan. PPKM Darurat Diperpanjang, Presiden Joko Widodo Sebut Bengkel Motor Boleh Buka Mulai Tanggal Segini

MOTOR Plus-online.com - PPKM Darurat diperpanjang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bengkel motor boleh buka mulai tanggal segini.

Presiden Jokowi baru menyampaikan perkembangan terkini mengenai PPKM Darurat pada 20 Juli 2021 kemarin.

Dalam live streaming di akun YouTube resmi Sekretariat Presiden itu, Jokowi memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat sampai tanggal 25 Juli 2021.

Setelah itu pemerintah akan bertahap membuka pembatasan pada tanggal 26 Juli 2021.

"Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021," kata Jokowi.

Jokowi pun kemudian menjelaskan mengenai penyebutan pembukaan bertahap itu.

Beberapa tempat seperti pasar tradisional dibolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Selain itu usaha-usaha kecil lainnya disebutkan oleh Jokowi, seperti bengkel kecil, tempat cuci motor, dan usaha sejenis lainnya juga diperbolehkan buka.

Baca Juga: Bukan Lagi 'Darurat', PPKM Berubah Nama Pakai Level, Apa Bedanya?

Usaha-usah tersebut diperbolehkan buka sampai jam 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini merupakan kabar gembira buat brother pemilik usaha-usah kecil seperti bengkel motor nih.

Karena dikutip dari Tribun Medan, beberapa waktu lalu sempat ada pengusaha bengkel motor yang ditindak karena membuka usahanya di masa PPKM Darurat (15/7/2021).

Pengusaha bengkel motor di Jalan Brigjend Katamso, Medan, Sumatera Utara yang bernama William (37) itu pun disidang.

Berdasarkan informasi yang diberikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa William membuka bengkel di rumahnya Jalan Brigjend Katamso No. 314 G.

"Pelanggaran yang dilakukan melakukan operasional bengkel," beber Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Dimana pihak yang menyerahkan adalah petugas Satpol PP Kota Medan.

"Sanksi surat terguran tertulis atau surat peringatan," ujarnya.

Baca Juga: 40 Titik Penyekatan PPKM Kota Medan, Catat Lokasi dan Jam Operasional

Nah semoga dengan ini para pemilik usaha kecil bisa kembali membuka usahanya dengan tenang, tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Source : Youtube.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular