Jangan Bingung Saldo ATM Tambah Rp 1 Juta, Bantuan Pemerintah Ditransfer Untuk 8 Juta Orang

Aong - Kamis, 22 Juli 2021 | 08:00 WIB
Dok MOTOR Plus
Jangan bingung saldo ATM tambah Rp 1 juta, bantuan pemerintah untuk 8 juta orang ditransfer

MOTOR Plus-online.com - Tenang bantuan pemerintah masih terus disalurkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

Jangan bingung saldo ATM tambah Rp 1 juta, bantuan pemerintah ditransfer untuk 8 juta orang berarti anda salah satu penerimanya.

Bantuan kali ini diberikan kepada 8 juta orang yang masing-masing dapat Rp 1 juta mungkin anda salah satunya.

Menyasar kepada pekerja dengan penghasilan rendah di bawah Rp 3,5 juta.

Lumayan bisa untuk menutup cicilan motor atau keperluan lainnya.  

Adapun program tersebut berupa bantuan subsidi upah (BSU).

Dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, katanya bantuan susbidi upah diberikan kepada pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Katanya jumlah penerima subsidi gaji ini 8 juta orang dengan total anggaran Rp 8 triliun.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair ke Rekening, Uang Bensin Aman

Baca Juga: WNI Berusia 18 Tahun Bisa Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta, Daftarnya Masukkan Nomor KTP dan Tanggal Lahir

"Jumlah penerima sebanyak 8 juta pekerja, dengan demikian butuh anggaran Rp 8 triliun," jelas Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Dalam penyaluran subsidi upah lewat bank lewat pemindahbukuan, dana dari bank penyalur ke rekening penerima.

Adapun bank yang menyalurkan BSU ini yaitu bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara.

Subsidi upah ini sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus jadinya Rp 1 juta.

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," jelas Ida.

Supaya pencairan berjalan lancar, Ida minta pekerja yang belum menyerahkan nomor rekening segera diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat pekerja dapat subsidi gaji:

1. Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK

Baca Juga: Jangan Kemana-mana Tukang Pos Bagikan Undangan Pengambilan Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu

2. Peserta jaminan sosial tenaga dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.

3. Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal ini pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," jelas Ida.

Ida juga mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 4.

Adapun daftar wilayah yang masuk level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.

 

 

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular