Motor Pernah Disita Gara-gara Nunggak Cicilan Tapi Pengen Kredit Motor Baru Lagi, Bisa Kok Asal Lakukan Ini Dulu

Fadhliansyah,Naufal Shafly - Jumat, 23 Juli 2021 | 08:15 WIB
MOTOR Plus-Online/Galih
Motor Pernah Disita Gara-gara Nunggak Cicilan Tapi Pengen Kredit Motor Baru Lagi, Bisa Kok Asal Lakukan Ini Dulu

MOTOR Plus-online.com - Motor pernah ditarik leasing atau perusahaan pembiayaan, tapi pengen kredit motor baru lagi, bisa gak ya?

Karena biasanya konsumen yang melakukan wanprestasi atau menunggak cicilan kredit, akan sulit kalau mau melakukan kredit lagi.

Hal tersebut lantaran nama konsumen itu sudah diblacklist di BI checking.

Kalau sudah begitu, ada satu solusinya agarr bisa melakukan kredit di perusahaan pembiayaan lagi.

Seperti yang dijelaskan oleh Direktur Direktur Penjualan, Pelayanan, dan Distribusi Adira Finance, Niko Kurniawan Bonggowarsito.

Menurut Niko, satu-satunya jalan untuk konsumen yang sudah diblacklist di BI checking adalah dengan melunasi hutang mereka.

Soalnya kalau konsumen masih memiliki masalah pembiayaan yang terekam di BI checking, perusahaan pembiayaan pasti akan menolak pengajuan kredit mereka.

"Semuanya tergantung kepada perusahaan pembiayaan atau bank yang menjadi pilihan orang tersebut," ujar Niko seperti dikutip dari GridOto.com, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Terungkap Debt Collector Lacak Motor Kredit Macet Cuma Klik HP Langsung Ketahuan

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.