Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Mulai Sebentar Lagi, Cek Waktu dan Syaratnya

Galih Setiadi - Jumat, 23 Juli 2021 | 12:50 WIB
Bapenda Jawa Barat
Ilustrasi lembar pajak kendaraan.

Program penghapusan denda pajak kendaraan tersebut bernama Triple Untung Plus.

Keringanan bayar pajak kendaraan tersebut akan berlangsung pada 1 Agustus 2021.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, ada keringanan lainnya yang diberikan Pemprov Jawa Barat.

Yaitu Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus Lagi, Ada Keringanan Lainnya Juga

Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Selanjutnya, yang bisa brother nikmati ada bebas tarif progresif pokok tunggakan.

Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Namun, pembebasan denda pajak kendaraan tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Baca Juga: Asik Stempel STNK Lunas Dikirim ke Rumah Gak Perlu ke Samsat Bayar Pajak Online Saja

Source : TribunJabar.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular