Umur 18 Tahun Punya HP Bisa Ikut Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta, Pendaftarannya Online Pakai KTP

Fadhliansyah - Sabtu, 24 Juli 2021 | 07:00 WIB
Tribunnews
Ilustrasi KTP. Umur 18 Tahun Punya HP Bisa Ikut Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta, Pendaftarannya Online Pakai KTP

MOTOR Plus-online.com - Bagi yang berumur 18 tahun bisa ikutan daftar bantuan Rp 3,55 juta nih, daftarnya online pakai KTP.

Di masa pandemi ini, tentunya banyak masyarakat yang mengharapkan mendapat bantuan dari pemerintah.

Salah satu program bantuan yang ditunggu-tunggu adalah Kartu Prakerja, yang saat ini akan memasuki gelombang 18.

Bagi penerima, akan mendapatkan insentif dengan total Rp 3,55 juta.

Dikabarkan pemerintah menambah jumlah anggaran sebanyak Rp 10 triliun, sehingga total anggarannya menjadi Rp 30 triliun.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

"Kami akan tambahkan Rp 10 triliun lagi sehingga program Prakerja bisa menambah jumlah peserta 2,8 juta peserta, sehingga total anggaran menjadi Rp 30 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Sabtu (17/7/2021) malam.

Sri Mulyani menjelaskan, semula pemerintah menganggarkan Rp20 triliun untuk program kartu prakerja dengan jangkauan 5,6 juta orang peserta.

Baca Juga: Punya HP, KTP, dan Berusia 18 Tahun Bisa Terima Bantuan Rp 3,55 Juta, Nih Simak Caranya

Baca Juga: Lengkapi Data Diri dan Masukkan Alamat Email, Bantuan Rp 3,55 Juta Segera Disalurkan ke Rekening

Baca Juga: Syarat Dapetin Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta, Awas Jangan Terlewat


Setelah ditambah anggaran Rp 10 triliun, maka program Kartu Prakerja bisa menambah 2,8 juta peserta, sehingga target program yang bersifat pemberdayaan masyarakat ini bisa mencapai 8,4 juta orang.

Penambahan anggaran itu, kata Sri Mulyani, juga dilakukan karena hasil survei menunjukkan bahwa program Kartu Prakerja terbukti cukup membantu para pencari kerja atau yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi.

Untuk program kartu prakerja tambahan ini setiap penerima akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta dan mendapatkan insentif Rp 600 ribu per bulan untuk empat bulan.

Sehingga, kata Sri Mulyani, total jumlah bantuan yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta serta tambahan dana sebesar Rp 50 ribu untuk pengisian survei.

Baca Juga: Usia 18 Tahun dan Punya KTP Bisa Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta, Nih Cara Daftarnya Lewat HP

Gelontoran stimulus Kartu Prakerja ini menjadi bagian dari anggaran bantuan sosial tambahan sebesar Rp 39,9 triliun yang diberikan pemerintah selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali, guna menekan lonjakan pasien Covid-19 karena persebaran virus Corona Varian Delta.

Pemerintah rencanakan Kartu Prakerja gelombang 18 bakal dieksekusi pada Juli-Agustus 2021.

Nah sebelum mendaftar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, antara lain:

- Warga negara Indonesia

- Berusia di atas 18 tahun

Baca Juga: Segera Ambil Bantuan Rp 600 Ribu dan Beras 10 kg di Kantor Pos, Tinggal Isi Nama Lengkap Sesuai KTP

- Tidak sedang sekolah atau kuliah

- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain

- Bukan pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

Cara Mendaftar Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:

- Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer

- Siapkan nomor kartu keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun

Baca Juga: Siapkan Rekening Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Ditransfer untuk Warga Mulai Umur 18 Tahun

- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online

- Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka

- Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Dapat Tambahan Anggaran Rp 10 T, Inilah Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18

Source : Tribun Kaltim
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular