Gak Cuma Bebas Denda Pajak Kendaraan, Untung Banyak Dan Catat Waktunya

Joni Lono Mulia - Minggu, 25 Juli 2021 | 18:55 WIB
Otofemale.grid.id
Foto Ilustrasi STNK. Cepetan bayar mumpung pemutihan pajak kendaraan masih ada.

"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor." ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widyatmoko.

"Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," tuturnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).

Paling tidak, terdapat tiga keuntungan dari program keringanan pajak kendaraan ini.

Pertama denda pajak kendaraan dihapus.

Namun demikian, pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk.

Baca Juga: Tanpa Biaya dan Bayar Denda, Cepetan Urus Pajak Motor yang Sudah Lama Mati

Pembebasan denda pajak juga tidak berlaku untuk lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Yang kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Serius Nih Bayar Pajak Motor Tanpa STNK, BPKB dan KTP Asli, Caranya Mudah dan Amannya

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular