Ada Bagian Mall dan Restoran Dibuka Ketika PPKM, Ketahui Syarat dan Aturan Lengkapnya

Aong - Senin, 26 Juli 2021 | 07:00 WIB
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Para bikers sunmori menjadikan mall Senayan City sebagai titik kumpul.


MOTOR Plus-online.com - Masyarakat banyak yang bingung PPKM Level 4 diperpanjang pasalnya kegiatan ekonomi jadi terbatas.

Ada bagian mall dan restoran dibuka ketika PPKM? Ketahui syarat dan aturan lengkapnya supaya tidak salah paham.  

Asalnya masyarakat menyambut gembira PPKM Level 4 berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021).

Tapi, rupanya PPKM Darurat resmi diperpanjang mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 loh.

Perpanjangan PPKM level 4 diumumkan resmi oleh Presiden Jokowi.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Selama PPKM Level 4 berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

PPKM Level 4 pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Tahan Diri Brother Yang Mau Kopdar

Baca Juga: Fix PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Berlaku di Seluruh Indonesia

- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online)

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)

- Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in)

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku

- Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara

Sebelumnya PPKM Level 4 berlaku selama lima hari, yakni 21-25 Juli 2021.

Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3.

Baca Juga: Mantap Nih, Dispensasi Perpanjangan SIM Diperpanjang Sampai Tanggal Segini Karena PPKM Level 4

Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.

Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.

PPKM Level 4 sendiri merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan selama 3-20 Juli 2021 lalu.

Bikers yang biasanya kopdar di kafe bakal diusir, karena selama PPKM Level 4 kafe hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Jadi, restoran dan ditutup sementara namun untuk akses restoran, super market dan swalayan dibolehkan dengan kententuan yang belaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus " dan Aturan terbaru PPKM level 4, ini daftar lengkap Kabupaten/Kota level 3 dan 4.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular