Siap-siap Mulai Bulan Depan SIM C1 Berlaku Buat Motor Matic Jenis Ini

Erwan Hartawan - Selasa, 27 Juli 2021 | 07:45 WIB
GridOto.com
Gambar ilustrasi. Penggolongan SIM C1 bakal berlaku buat motor jenis ini

MOTOR Plus-Online.com - Siap-siap mulai bulan depan SIM C1 mulai berlaku.

Per Agustus nanti setiap pengendara motor digolongkan menjadi tiga berdasarkan mesin.

Aturan ini tertuang dalan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Ketiga golonongan SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor yang ditungganginya tentu memiliki uji kompetensi untuk mendapatkannya.

Menurut AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri ketrampilan mengemudi dari 3 golongan SIM berbeda berdasarkan kapasitas mesin.

Keterampilan mengendarai motor kapasitas mesin kecil dengan kapasitas mesin besar sangatlah berbeda.

"Ketika melakukan uji kopentensinya dari SIM C, C1 dan C2 ada perbedaan" ujar AKBP Arief Budiman kepada Motor Plus.

"Ujian teori tidak sama antara pengajuan SIM C, C1 dan C2" terang Arief.

Baca Juga: Jadwal Satpas SIM Hari Sabtu 24 Juli 2021, Buruan Cuma Sampai Jam Segini Bro

Baca Juga: Catat, Pemilik Motor Listrik Bisa Pakai SIM C Asal Sesuai dengan Aturan Ini

"Motor yang digunakan untuk uji praktik sekarang berbeda untuk masing-masing golongan SIM sesuai dengan kapasitas mesin motornya" sambungnya.

"Saat uji praktik jika mengajukan SIM C maka menggunakan motor dengan kapasitas dibawah 250 cc" ungkap Arief.

"Sedangkan untuk mengajukan SIM C1 ujian praktiknya menggunakan motor dengan kapasitas mesin anatar 250 hingga 500cc" tutur Arief.

"Untuk mengajukan permohonan SIM C2, motor yang digunakan untuk uji praktik memiliki kapasitas mesin yang lebih besar dari 500cc" beber Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri.

"Motor yang digunakan untuk uji praktik disiapkan oleh Polri, jika ingin menggunakan motor sendiri harus sesuai dengan standarisasi uji kopentensinya" tutup Arif.

Direncanakan akan diberlakukan penggunaan SIM C1 ditahun 2021 ini.

Untuk SIM C2 akan diberlakukan pada tahun 2022 setelah para pengendara motor memiliki SIM C1.

Berikut penggolongan SIM C, CI dan CII:

Baca Juga: Bikers Yang Ingin Perpanjang SIM C Saat PPKM Level 4 Bisa Disini Bro

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

Artinya nantinya setiap pengendara yang punya matic diatas 250 cc wajib memiliki SIM C1.

Adapun motor-motor matic diatas 250 sebagai berikut:

- Kawasaki J300
- Kymco XCITING S400i
- BMW C400X
- Vespa GTS 300
- Piaggio MP3 Yourban Sport 500
- Piaggio MP3 Yourban Sport 300
- SYM CRUiSYM 300
- Yamaha XMAX 400
- Suzuki Burgman 400
- SYM MAXSYM 400i ABS

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular