Rahasia Huruf di Pelat Nomor, Pelaku Tabrak Lari atau Maling Motor Gak Bisa Berkutik

Ahmad Ridho - Rabu, 28 Juli 2021 | 09:50 WIB
TribunJabar.id
Maling motor atau pelaku tabrak lari gak berkutik, rahasianya 3 huruf di pelat nomor motor.

MOTOR Plus-online.com - Maling motor atau pelaku tabrak lari gak berkutik, rahasianya huruf di pelat nomor motor.

Di jalan raya sering terjadi insiden yang enggak terduga, salah satunya tabrak lari.

Menghindari tanggung jawab, karena itu pemotor atau pengemudi mobil memilih untuk kabur.

Selain tabrak lari, maling motor atau kasus curanmor hampir setiap hari terjadi di beberapa daerah.

Sebenarnya pelaku tabrak lari atau pelaku curanmor bisa ditangkap dengan melihat huruf di pelat nomor.

Identitas dan asal pelaku tabrak lari atau maling motor bisa dilacak dari huruf di pelat nomor.

Kalau enggak sempat mengejar pelaku tabrak lari atau maling motor, bisa lihat di rekaman CCTV.

Pelat nomor kendaraan yang terekam bisa dicek untuk mengetahui identitas pelaku.

Baca Juga: Polisi Buru 7 Jenis Pelat Nomor Ini Buruan Cek Kendaraan Anda Jika Janggal Datangi Samsat

Baca Juga: Uang Langsung Masuk ke Rekening, Bank BRI Kasih Pinjaman Tanpa Jaminan Rp 100 Juta Prosesnya Cuma 7 Hari

Mulai sekarang, para pelaku kejahatan (maling motor) atau tabrak lari bisa langsung dilacak dari huruf di pelat nomor yang dikendarai.

Sebagai indentitas resmi, setiap kendaraan bermotor pasti memiliki pelat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Facebook/ istimewa
Pelat nomor awalan A berasal dari wilayah Banten (foto ilustrasi).

Nah TNKB itu juga menjadi bukti bahwa kendaraan yang kita miliki sudah terdaftar di kepolisian.

Selain TNKB biasanya pemilik motor juga sudah memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dikutip MOTOR Plus-online dari NTMC Polri, pelat nomor kendaraan bermotor itu berisikan 3 hal.

Yaitu Kode Wilayah Pendaftaran, Nomor Pendaftaran Kendaraan Bermotor, dan Masa Berlaku.

Nah untuk yang Kode Wilayah Pendaftaran, berisikan kode yang memberitahukan bahwa kendaraan tersebut didaftarkan di Samsat daerah mana.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021, yang membagi wilayah pendaftaran kendaraan bermotor.

Baca Juga: Masukkan Nama Penerima Sesuai KTP Bantuan Rp 600 Ribu Masuk Kantong, Bansos Lain Juga Segera Cair

Misalnya untuk di Pulau Jawa, tepatnya di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, begini kode pelat nomornya.

A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang

B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok

D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten Cirebon (E – H*/I*/K*/L*/M*/N*), Kota Cirebon (E – A*/B*/D*/E*/F*), Kabupaten Indramayu (E – P*), Kabupaten Majalengka (E – U*/V*), Kabupaten Kuningan (E – Y*/Z*)

F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor (F – A-R), Kabupaten Cianjur (F – W-Y), Kabupaten Sukabumi (F – U/V), Kota Sukabumi (F – S/T)

T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang

Z = Kabupaten Garut (D – F), Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z – H), Kabupaten Sumedang (A – C), Kabupaten Ciamis (Z – T/W), Kota Banjar (Z-Y*).

Baca Juga: 3 Huruf di Pelat Nomor Motor Bisa Langsung Ketahuan Tempat Tinggal Pemiliknya

 

Nah jadi brother bisa catat atau hafalkan kode-kode pelat nomor di atas.

Source : NTMC Polri
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular