SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Kamis, 29 Juli 2021 | 07:00 WIB
Kompas.com
SIM Mati Enggak Usah Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini

Sebelumnya Polri memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang mati masa berlakunya saat PPKM darurat berlaku.

Bagi pemilik SIM yang mati di tanggal 3  hingga 20 Juli 2021 Polri memberikan dispensasi dapat diperpanjang di tanggal 21 hingga 27 Juli 2021.

Bagi yang tidak melakukan perpanjangan SIM dimasa tenggang waktu yang diberikan maka harus membuat SIM baru.

Dengan diperpanjangnya PPKM darurat menjadi PPKM level 4 Polri memberikan dispensasi.

Pemilik SIM yang mati ditanggal 21 hingga 25 Juli 2021 bisa perpanjang di tanggal 27 hingga 2 Agustus 2021.

Bagaimana dengan pemilik SIM yang mati di masa PPKM Darurat tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 apakah tenggang waktunya diperpanjang?

 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo pun memberikan jawabannya.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3-25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," ujar Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo dikutip dari GridOto.com.

Baca Juga: Masukkan Nama Penerima Sesuai KTP Bantuan Rp 600 Ribu Masuk Kantong, Bansos Lain Juga Segera Cair

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular