Cepat SIM Mati Bisa Diperpanjang Sampai Tanggal Segini Buruan Jangan Ketinggalan

M. Adam Samudra,Aong - Kamis, 29 Juli 2021 | 09:30 WIB
DOK MOTOR Plus
Cepat SIM Mati bisa diperpanjang sampai tanggal segini

SIM mati bisa diperpanjang berlaku ketika masa PPKM Level 4.

Namun ketika sudah normal lagi, SIM mati wajib bikin baru.

SIM bisa diperpanjang hanya berlaku saat ini.

Polri kasih dispensasi waktu untuk pemilik SIM yang mati saat PPKM level 4.

Sebelumnya Polri memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang mati masa berlakunya saat PPKM darurat berlaku.

Pemilik SIM mati di tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 Polri kasih dispensasi untuk memperpanjang di tanggal 21 hingga 27 Juli 2021.

Yang tak memperpanjangan SIM dimasa tenggang waktu yang diberikan maka harus membuat SIM baru.

Namun dengan diperpanjangnya PPKM darurat jadi PPKM level 4 Polri memberikan dispensasi lagi.

Baca Juga: PPKM Level 4, Polisi Perpanjang Masa Dispensasi SIM Mati Hingga Tanggal Segini

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular