Wow Bisa Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Selama PPKM Level 4, Simak Caranya

M. Adam Samudra,Yuka Samudera - Kamis, 29 Juli 2021 | 12:50 WIB
Erwan/ Motor Plus
Ilustrasi SIM. Bisa perpanjang SIM mati tanpa bikin baru selama PPKM Level 4.

MOTOR Plus-Online.com - Wow bisa perpanjang SIM mati tanpa bikin baru selama PPKM Level 4, simak caranya yuk brother!

Asyik nih, SIM mati milik brother bisa diperpanjang dengan biaya segini.

Tapi dengan catatan, aturan SIM mati masih bisa diperpanjang cuma untuk kondisi PPKM Level 4 diberlakukan.

Biasanya, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati atau lewat masa berlakunya harus wajib untuk membuat SIM baru.

Pembuatan SIM baru pun juga harus mengikuti prosedur yang sudah ada.

Saat kondisi sudah normal lagi, SIM yang mati wajib untuk bikin baru.

Perpanjangan SIM yang sudah mati atau kadaluwarsa hanya berlaku saat PPKM Level 4 ini.

Polri memberikan dispensasi tenggang waktu untuk pemilik SIM yang mati saat PPKM level 4.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 29 Juli 2021, Masih Ada Dispensasi Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini

Sebelumnya Polri memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang mati masa berlakunya saat PPKM darurat berlaku.

Bagi pemilik SIM yang mati di tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 Polri memberikan dispensasi dapat diperpanjang di tanggal 21 hingga 27 Juli 2021.

Bagi yang tidak melakukan perpanjangan SIM dimasa tenggang waktu yang diberikan maka harus membuat SIM baru.

Dengan diperpanjangnya PPKM darurat menjadi PPKM level 4 Polri memberikan dispensasi.

Pemilik SIM yang mati ditanggal 21 hingga 25 Juli 2021 bisa perpanjang di tanggal 27 hingga 2 Agustus 2021.

Nah gimana dengan pemilik SIM yang mati di masa PPKM Darurat tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 apakah tenggang waktunya diperpanjang?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo pun memberikan jawabannya.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3-25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," ucap Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo dikutip dari GridOto.com.

Baca Juga: Cepat SIM Mati Bisa Diperpanjang Sampai Tanggal Segini Buruan Jangan Ketinggalan

Kombes Djati Utomo melanjutkan, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut wajib melaksanakan mekanisme SIM Baru.

Ia juga meminta bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 4 penyebaran Covid-19 dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal.

"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 3 dapat melayani maksimal 50 persen dari jumlah biasanya," ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan dispensasi perpanjangan SIM ini, hanya berlaku bagi daerah atau provinsi yang masuk dalam penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 3-4.

"Kami tetap melayani perpanjang SIM sesuai dengan protokol kesehatan" ujar AKP Linda, Kanit SIM Polsek Kemayoran Jakarta Pusat saat bertemu MOTOR Plus-online.com.

"Kita beroperasi dari hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB kecuali hari Sabtu hanya hingga pukul 12:00 WIB," ungkap AKP Linda.

"Satpas SIM Polsek Kemayoran hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja," tutupnya.

Jika brother ingin memperpanjang SIM, bisa datangi 5 Satpas yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya:

Baca Juga: Asyik Nih SIM Mati Ternyata Masih Bisa Diperpanjang, Apa Saja Syarat yang Perlu Dibawa

1. Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat

2. Satpas SIM Kebon Nanas, Jakarta Timur

3. Satpas SIM Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat

4. Satpas SIM Tanjung Priok, Jakarta Utara

5. Satpas SIM Polres Jakarta Selatan

Harap diperhatikan jam operasional dari Satpas SIM:

Senin - Jumat: 08:00 - 14:00 WIB

Sabtu: 08:00 - 12:00 WIB

Baca Juga: PPKM Level 4, Polisi Perpanjang Masa Dispensasi SIM Mati Hingga Tanggal Segini

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-

2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain seperti pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Untuk biaya pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM sebesar Rp 25 ribu.
Sedangkan untuk asuransi, pemohon perpanjang SIM akan dikenakan sebesar Rp 30.000.-

Satpas SIM tetap beroperasi terbatas mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Nah jadi gak perlu tunggu hingga tanggal 2 Agustus untuk perpanjang SIM milik brother.

Umumnya pada hari terakhir dispensasi banyak masyarakat yang baru melakukan perpanjang SIM-nya.

Baca Juga: Bukan Mitos Jangan Pakai Baju Biru Ketika Bikin dan Perpanjang SIM Kalau Mau Selamat

Yang ada malah ngantri dan lama ngurusnya, maka dari itu langsung perpanjang SIM di Satpas sekarang mumpung sepi.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular