Wow Bisa Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Selama PPKM Level 4, Simak Caranya

M. Adam Samudra,Yuka Samudera - Kamis, 29 Juli 2021 | 12:50 WIB
Erwan/ Motor Plus
Ilustrasi SIM. Bisa perpanjang SIM mati tanpa bikin baru selama PPKM Level 4.

MOTOR Plus-Online.com - Wow bisa perpanjang SIM mati tanpa bikin baru selama PPKM Level 4, simak caranya yuk brother!

Asyik nih, SIM mati milik brother bisa diperpanjang dengan biaya segini.

Tapi dengan catatan, aturan SIM mati masih bisa diperpanjang cuma untuk kondisi PPKM Level 4 diberlakukan.

Biasanya, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati atau lewat masa berlakunya harus wajib untuk membuat SIM baru.

Pembuatan SIM baru pun juga harus mengikuti prosedur yang sudah ada.

Saat kondisi sudah normal lagi, SIM yang mati wajib untuk bikin baru.

Perpanjangan SIM yang sudah mati atau kadaluwarsa hanya berlaku saat PPKM Level 4 ini.

Polri memberikan dispensasi tenggang waktu untuk pemilik SIM yang mati saat PPKM level 4.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 29 Juli 2021, Masih Ada Dispensasi Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.