Pekerja yang Gajinya di Bawah Rp 3,5 Juta Siap-siap Dapat BSU Rp 1 Juta, Dibagikan Buat 8 Juta Orang

Ahmad Ridho - Jumat, 30 Juli 2021 | 07:00 WIB
Tribunnews.com
Siap-siap Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta, diberikan untuk 8 juta pekerja.

- Bagi pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

- Pekerja dari sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

- Berada di wilayah PPKM level 4

- Memiliki rekening bank yang aktif.

 

 

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com berjudul: https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2021/07/28/syarat-pekerja-yang-mendapatkan-bsu-rp-1-juta-dari-kemnaker-simak-penjelasan-berikut-ini?page=all

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.