Siap-siap Bantuan Pemerintah Rp 1 Juta Masuk Rekening, Nih Syaratnya

Galih Setiadi - Jumat, 30 Juli 2021 | 21:50 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi ATM. Bantuan pemerintah Rp 1 juta bakal ditransfer

MOTOR Plus-online.com - Enak banget saldo bertambah gara-gara bantuan pemerintah Rp 1 juta.

Jangan kaget bantuan pemerintah Rp 1 juta langsung masuk ke rekening bikers atau warga lainnya.

Bantuan pemerintah Rp 1 juta berasal dari program BLT subsidi gaji 2021.

Pastikan beberapa syarat dan kriteria penerima bantuan pemerintah terpenuhi, simak sampai habis.

BLT subsidi gaji terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Hal itu mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

Kebijakan tersebut Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Merujuk aturan tersebut, pemberian subsidi gaji dilakukan bagi pekerja/buruh terutama yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Cepet Ambil 8 Macam Bantuan Pemerintah Dibagi-bagi di Masa PPKM untuk Puluhan Juta Orang

Baca Juga: Ini Ciri Nomor KTP Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta Cair Akhir Juli 2021 Buruan Cek Sebelum Hangus

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, siapa saja yang akan mendapat bantuan Rp 1 juta tersebut.

"Peserta yang mendapat subsidi upah adalah yang membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta," tuturnya dikutip dari Kompas.com.

"sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Selain kriteria bergaji di bawah Rp 3,5 juta, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Begini Cara Cek Nomor KTP yang Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Langsung Ditransfer Akhir Juli 2021

Dalam peraturan tersebut disebutkan syarat-syarat bagi penerima subsidi gaji atau upah, yaitu:

1. Pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021

3. Pekerja/buruh mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan

Baca Juga: Siapkan KTP Dan Surat Undangan, Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu Cair Tanpa Potongan

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu disebutkan pula bahwa buruh atau pekerja penerima bantuan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima beberapa program.

Seperti kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Buat brother yang sudah memenuhi syarat, siap-siap saldonya bertambah ya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek, Ini Syarat dan Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular