Mulai Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Diberlakukan, Buruan Bayar Hadiahnya Bikin Ngiler

Yuka Samudera - Sabtu, 31 Juli 2021 | 20:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. Mulai Agustus 2021 pemutihan pajak kendaraan diberlakukan di wilayah ini.

1. STNK asli

2. E-KTP asli

3. SKKP/SKPD terakhir

4. BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya)

Lalu untuk persyaratan khusus pajak lima tahunan yakni sebagai berikut:

1. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan.

2. Bukti hasil cek fisik (Khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK/ubah bentuk ganti mesin/ganti pemilik/mutasi masuk/keluar).

2. BPKB asli (Khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK/ubah bentuk ganti mesin/ganti pemilik/mutasi masuk/keluar).

Baca Juga: Akhir Juli Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Daerah, Cepet Urus

Source : Kompas.com,instagram.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular