Pelat Nomor di Kolong Sepatbor Aman dari Razia Polisi, Beneran Nih?

M. Adam Samudra,Ardhana Adwitiya - Minggu, 1 Agustus 2021 | 08:30 WIB
GridOto.com
Pemotor masih bingung, apakah pelat nomor di kolong sepatbor aman dari razia polisi?

MOTOR Plus-online.com - Pemotor masih bingung, apakah pelat nomor di kolong sepatbor aman dari razia polisi?

Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) jadi barang wajib yang terpasang di motor.

Tujuannya agar motor brother tercatat di kepolisian.

Pelat nomor berisi kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku.

Selain itu, pelat nomor punya ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Biar enggak ada salah paham, penggunaan pelat nomor diatur dalam perundang-undangan.

Tepatnya dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu masih banyak pemotor yang memasang pelat nomor secara custom, seperti di bawah sepatbor.

Baca Juga: Rahasia Huruf di Pelat Nomor, Pelaku Tabrak Lari atau Maling Motor Gak Bisa Berkutik

Baca Juga: Model Pelat Ini Ini Diburu Polisi, Dendanya Setara Cicilan Motor

Ada juga bikers yang bikin pelat nomor berbentuk segitiga atau lingkaran.

Maksudnya sih biar kelihatan keren dan beda dari yang lain.

Namun hal itu sangat menyalahi peraturan polisi.

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Lilik Sumardi mengatakan, masyarakat tidak bisa membuat pelat nomor seenaknya.

Baca Juga: Polisi Buru 7 Jenis Pelat Nomor Ini Buruan Cek Kendaraan Anda Jika Janggal Datangi Samsat

"Semua sudah diatur oleh undang-undang. Sudah ada standarnya. Di luar itu, berarti tidak sesuai ketentuan dan bisa ditilang," kata Lilik kepada GridOto.com, Jum'at (30/7/2021).

Ia mengatakan, undang-undang juga sudah mengatur tempat pemasangan pelat nomor.

Pelat nomor harus dipasang di depan dan belakang kendaraan bermotor.

Tidak bisa pelat nomor dipasang di samping kendaraan atau di bawah kendaraan.

Baca Juga: Gawat Kalau Debt Collector Punya Helm Ini, Ini Kehebatan dan Harganya

Menurut Lilik, pemasangan depan belakang itu bertujuan agar pengguna jalan lain bisa melihat secara jelas nomornya. Jadi, semisal ada tabrak lari, kendaraan tersebut dapat diketahui.

Ia mengatakan, sementara, untuk sepeda motor gede atau moge yang tidak ada tempat pemasangan pelat nomor, yang terpenting bisa dilihat.

"Untuk moge, kelihatan apa tidak. Kalau tidak kelihatan, ya tetap ditilang. Yang penting terlihat," ucapnya.

Sekadar informasi, pelat nomor yang bermasalah lanjut Budiyanto ada tujuh poin. Berikut ketentuan penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan aturan:

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca,/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).

6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.

7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.

Nah sudah paham kan bro, jadi jangan pakai pelat nomor di kolong sepatbor motor ya.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular