Serbu PLN Bagi-bagi Subsidi Listrik Bulan Agustus, Begini Cara Dapatinnya

Erwan Hartawan - Minggu, 1 Agustus 2021 | 20:30 WIB
PLN
PLN kembali kasih subsidi listrik untuk bulan Agustus

- Masukkan nomor ID Pelanggan PLN dan kode captcha dan klik “Cari”

- Selanjutnya masukkan nomor KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat lengkap sesuai KTP dan kode captcha, selanjutnya klik “Simpan”.

Selanjutnya, jika pelanggan termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan muncul keterangan besaran diskon yang diberikan.

Akan tetapi, apabila pelanggan tidak termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan muncul pemberitahuan bahwa pelanggan tidak mendapatkan diskon.

Sebagai catatan, bagi pelanggan pascabayar, diskon tarif listrik PLN nantinya akan didapatkan pelanggan secara otomatis karena diskon akan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sementara bagi pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pelanggan melakukan pembelian token listrik.

Baca Juga: Tromox Mino, Naked Bike Mini Mirip Honda Grom yang Anti Minum Bensin

Seperti dikutip dari Kompas.com, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan bahwa insentif listrik hanya diberikan untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi.

Diskon juga diberikan bagi bisnis dan industri kecil dengan daya 450 VA.

Adapun secara rinci bagi golongan bisnis dan industri kecil, serta rumah tangga dengan daya 450 VA akan mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Sementara bagi rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi, akan diberikan diskon sebesar 25 persen dengan maksimal pemakaian 720 jam nyala.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular