SIM Mati Bisa Diperpanjang Gak Perlu Bikin Baru, Syaratnya Cuma Ini

Ardhana Adwitiya - Senin, 2 Agustus 2021 | 11:15 WIB
Kompas.com
Enak banget SIM mati bisa diperpanjang enggak perlu ribet bikin baru, simak syarat-syaratnya bro.

MOTOR Plus-online.com - Enak banget SIM mati bisa diperpanjang enggak perlu ribet bikin baru, simak syarat-syaratnya bro.

Surat Izin Mengemudi atau SIM memang harus diperpanjang 5 tahun sekali.

Jika enggak diperpanjang, otomatis bikers harus bikin SIM baru.

Namun ada kabar bagus buat bikers yang SIM mati di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM).

SIM mati enggak perlu bikin baru, cukup diperpanjang saja.

SIM mati bisa diperpanjang dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Hal ini mengikuti kebijakan PPKM level 4 yang berlangsung di wilayah Jawa-Bali.

Aktivitas brother sebagai masyarakat tentunya dibatasi saat masa PPKM level 4 ini berlangsung.

Baca Juga: Saldo ATM Langsung Ambles, Segini Denda Tilang SIM Mati Gara-Gara Lupa Perpanjang

Baca Juga: Gak Perlu Bikin Baru, SIM Mati Bisa Diperpanjang dengan Syarat, Segini Biayanya

Source : Twitter/TMCPoldaMetro
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.