Bikers Moge Yang Tabrak Emak-emak di Bintaro Bisa Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Indra Fikri - Senin, 2 Agustus 2021 | 18:15 WIB
instagram.com/info_ciledug
Kecelakaan tabrakan antara moge Kawasaki ER-6 dengan Honda BeAT di Bintaro

TRH yang mempunyai niat baik untuk berdamai dan menyelesaikan masalah kecelakaan secara kekeluargaan tetap menjalani proses hukum.

"Kedua belah pihak setuju berdamai, tidak ada masalah, karena korbannya kan hanya luka ringan dan kerusakan ringan," kata Lilik, Selasa (27/7/2021).

Meski demikian, Lilik menegaskan proses hukum terhadap pemotor Harley-Davidson tetap berjalan.

TRH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Lilik menyebut, proses perdamaian antara kedua belah pihak hanya akan meringankan TRH di pengadilan nanti.

"Prinsipnya itu untuk meringankan dia nanti di pengadilan. Tidak menghapus tindak pidana dia," kata Lilik.

TRH dijerat pasal 360 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena dianggap lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga: Masuk Agustus Jangan Kemana-mana Pengguna Motor Matic dan Moge Diincar Polisi Ditilang Rp 500 Ribu

Penulis : Indra Fikri
Editor : Indra Fikri




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular