Awas Pemilik Motor Matic dan Moge Jangan Keliaran Mulai Agustus Biar Gak Kena Tilang Polisi, Kenapa?

Yuka Samudera - Selasa, 3 Agustus 2021 | 07:45 WIB
IG @tmcpoldametro
Ilustrasi polisi tilang moge.

"Diharapkan masyarakat pengguna jalan atau pengemudi kendaraan bermotor bisa lebih tertib bisa lebih taat terhadap aturan berlalu lintas," ujar AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Direktorat Regident Korlantas Polri di Ngobrol Virtual (NGOVI) garapan OTOMOTIFGROUP, Kamis lalu (29/7/2021).

Nah sejak saat itu, Korlantas Polri terus mengadakan sosialisasi dan juga menyiapkan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan.

“Kita punya masa sosialisasi minimal enam bulan sambil kita mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kita di Agustus aturan ini sudah bisa diimplementasikan” ungkap Arief, dilansir dari siaran Youtube NTMC Channel belum lama ini.

Sekadar info brother, Penggolongan SIM C sesuai kapasitas mesin ini tetulis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

GridOto.com
Ilustrasi SIM C

Pada Pasal 3 ayat 2 Perpol tersebut, dijabarkan penggolongan SIM C secara detail sebagai berikut:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Masuk Agustus Jangan Kemana-mana Pengguna Motor Matic dan Moge Diincar Polisi Ditilang Rp 500 Ribu

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.