Mulai Agustus Ini Jangan Asal Naik Motor, Pemakai 2 Tipe Motor Ini Diincar Polisi dengan Tilang Rp 1 Juta

Aong - Selasa, 3 Agustus 2021 | 09:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi polisi tilang antara jenis motor dan golongan SIM C berbeda

MOTOR Plus-online.com - Begitu memasuki bulan Agustus pemakai motor mesti waspada siap-siap ditilang oleh polisi.

Mulai Agustus ini jangan asal naik motor, pemakai 2 tipe motor ini diincar polisi dengan tilang Rp 1 juta, hati-hati.

Masuk bulan Agustus ini polisi rencananya memberlakukan pengelompokan SIM C sesuai jenis motor.

Pengelompokan SIM C tersebut dibagi sesuai besarnya mesin motor.

SIM C dibagi ke dalam tiga kelompok mengacu volume silinder dari motor tersebut.

Polri memang belum menyebut mulai tanggal pasti pemberlakuan SIM C ini.

Tapi, dalam beberapa momen, Polri menyebut bulan Agustus jadi target penerapan aturan tersebut.

AKBP Arief Budiman Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri mengatakan, penggolongan SIM sudah diundangkan sejak Februari 2021 lalu.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Jadwal SIM Keliling Selasa 3 Agustus 2021  

Baca Juga: SIM Mati Bisa Diperpanjang Gak Perlu Bikin Baru, Syaratnya Cuma Ini

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.