Mulai Agustus Ini Jangan Asal Naik Motor, Pemakai 2 Tipe Motor Ini Diincar Polisi dengan Tilang Rp 1 Juta

Aong - Selasa, 3 Agustus 2021 | 09:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi polisi tilang antara jenis motor dan golongan SIM C berbeda

MOTOR Plus-online.com - Begitu memasuki bulan Agustus pemakai motor mesti waspada siap-siap ditilang oleh polisi.

Mulai Agustus ini jangan asal naik motor, pemakai 2 tipe motor ini diincar polisi dengan tilang Rp 1 juta, hati-hati.

Masuk bulan Agustus ini polisi rencananya memberlakukan pengelompokan SIM C sesuai jenis motor.

Pengelompokan SIM C tersebut dibagi sesuai besarnya mesin motor.

SIM C dibagi ke dalam tiga kelompok mengacu volume silinder dari motor tersebut.

Polri memang belum menyebut mulai tanggal pasti pemberlakuan SIM C ini.

Tapi, dalam beberapa momen, Polri menyebut bulan Agustus jadi target penerapan aturan tersebut.

AKBP Arief Budiman Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri mengatakan, penggolongan SIM sudah diundangkan sejak Februari 2021 lalu.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Jadwal SIM Keliling Selasa 3 Agustus 2021  

Baca Juga: SIM Mati Bisa Diperpanjang Gak Perlu Bikin Baru, Syaratnya Cuma Ini

Sejak itu Korlantas Polri terus sosialisasi dan menyiapkan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan.

“Kita punya masa sosialisasi minimal enam bulan sambil mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kita di Agustus aturan ini sudah bisa diimplementasikan,” ungkap Arief, dilansir dari siaran Youtube NTMC Channel belum lama ini.

Penggolongan SIM C sesuai kapasitas mesin ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam Pasal 3 ayat 2 Perpol tersebut, dijabarkan penggolongan SIM C secara detail sebagai berikut:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Pada segmen motor matic terdapat beberapa merek dan model yang pengemudinya harus memiliki SIM CI karena kubikasi mesinnya yang berada pada rentang 251-500 cc.

Baca Juga: Ternyata SIM Hilang Gak Semua Satpas Bisa Proses, Cuma Bisa Di Sini

Contoh, beberapa motor matic tersebut ada Yamaha TMAX, Honda X-ADV, BMW C 400 X, BMW C 400 GT, Max SYM 400i, Cruisym 300i, Vespa GTS Super Tech 300, hingga Piaggio MP3 500.

Untuk itu, pemotor harus menyesuaikan antara jenis motor yang dipakai dengan SIM C yang dimiliki.

Terutama yang menggunakan motor listrik dan moge tidak bisa lagi menggunakan SIM C biasa.

Kalau antara motor dan SIM C yang dimiliki tidaknya sesuai bisa dianggap tidak punya SIM.

Denda tidak punya SIM Rp 1 juta, pengendara yang tidak memiliki SIM seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular