Bawa STNK, BPKB dan KTP ke Samsat Terdekat, Urus Pajak Motor Mati Gratis dan Bebas Denda

Ahmad Ridho - Selasa, 3 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Tribunnews.com
Cukup Bawa STNK, BPKB dan KTP ke Samsat, Urus Pajak Motor Mati Gratis dan Bebas Denda

Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku hingga Desember 2021.

Ada 3 program pemutihan yang diberikan Pemprov Bali bagi para pengguna kendaraan bermotor, yaitu:

 

- Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Bebas Sanksi Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua

- Bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk yang Menunggak Lebih dari 2 Tahun dengan Dibebaskan Pembayaran untuk Tahun Ketiga dan Seterusnya.

3. Kepulauan Riau

Pemutihan pajak kendaraan ini digelar Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.

Baca Juga: Isi NIK e-KTP, Nama dan Tanggal Lahir, Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Awal Agustus 2021.

Source : Instagram
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular