Bawa STNK, BPKB dan KTP ke Samsat Terdekat, Urus Pajak Motor Mati Gratis dan Bebas Denda

Ahmad Ridho - Selasa, 3 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Tribunnews.com
Cukup Bawa STNK, BPKB dan KTP ke Samsat, Urus Pajak Motor Mati Gratis dan Bebas Denda


MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi cepat ke Samsat terdekat, urus pajak kendaraan yang sudah mati gratis dan bebas denda.

Pemilik motor yang pajaknya sudah mati atau kadaluwarsa bisa mengurusnya di Samsat tanpa dikenakan biaya.

Program pemutihan bebas denda kendaraan kembali digelar di 5 Provinsi.

Jangan sampai kelewatan karena di Kalimantan Timur program pemutihan hanya berlaku sampai 31 Agustus 2021 ini.

Bawa KTP, STNK dan BPKB proses pemutihan cepat dan tanpa dipungut biaya.

Tercatat ada 5 wilayah yang sedang mengadakan program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan.

Motor yang pajaknya habis sama sekali enggak kena denda dan pengurusannya bebas biaya.

Jadi buruan ke Samsat terdekat mumpung program pemutihan bebas denda pajak kendaraan masih lama.

Baca Juga: 7 Provinsi Adain Pemutihan Pajak Kendaraan, Cepet Bayar Ada Hadiahnya

Baca Juga: Awas Pemutihan Pajak Kendaraan Jangan Disalahartikan, Nih Faktanya

Source : Instagram
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular