Penggolongan SIM C Diterapkan Sebentar Lagi, Pemakai Motor Matic Ini Wajib Upgrade SIM

Galih Setiadi - Rabu, 4 Agustus 2021 | 09:19 WIB
Kompas TV
Ilustrasi penggolongan SIM C

SIM C ditujukan untuk para pengendara motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.

Lalu SIM CI, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, atau motor listrik yang sejenis.

Kemudian SIM CII, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau motor listrik yang sejenis.

Persiapan sarana dan prasana selama enam bulan sejak penggolongan SIM C diterbitkan pada 19 Februari 2021.

Baca Juga: Saldo ATM Langsung Ambles, Segini Denda Tilang SIM Mati Gara-Gara Lupa Perpanjang

Hal itu disampaikan Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.

"Kami targetkan di Agustus ini aturan tersebut bisa mulai diimplementasikan," ujar Arief mengutip NTMC Polri.

Di Indonesia sendiri, ada sejumlah model motor matic dari beberapa merek yang menggunakan mesin di atas 250 cc.

Ada yang wajib memakai SIM CI dengan kapasitas mesin 250 - 500 cc, dan SIM CII yang di atas 500 cc.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Rabu 4 Agustus 2021, Lupa Bawa Surat Keterangan Sehat Tetap Bisa Diproses

Source : GridOto.com,Ntmcpolri.info
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.